Tampilkan postingan dengan label Info Gerakan PMII. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Gerakan PMII. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Februari 2009

Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah

Posted by Alumni STAI Kapuas 04.14, under | No comments

Sejarah Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah

Sebenarnya sistem pemahaman Islam menurut Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah hanya merupakan kelangsungan desain yang dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur-rasyidin. Namun sistem ini kemudian menonjol setelah lahirnya madzhab Mu’tazilah pada abad ke II H.

Seorang Ulama’ besar bernama Al-Imam Al-Bashry dari golongan At-Tabi’in di Bashrah mempunyai sebuah majlis ta’lim, tempat mengembangkan dan memancarkan ilmu Islam. Beliau wafat tahun 110 H. Di antara murid beliau, bernama Washil bin Atha’. Ia adalah salah seorang murid yang pandai dan fasih dalam bahasa Arab.

Pada suatu ketika timbul masalah antara guru dan murid, tentang seorang mu’min yang melakukan dosa besar. Pertanyaan yang diajukannya, apakah dia masih tetap mu’min atau tidak? Jawaban Al-Imam Hasan Al-Bashry, “Dia tetap mu’min selama ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi dia fasik dengan perbuatan maksiatnya.” Keterangan ini berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits karena Al-Imam Hasan Al-Bashry mempergunakan dalil akal tetapi lebih mengutamakan dalil Qur’an dan Hadits.

Dalil yang dimaksud, sebagai berikut; pertama, dalam surat An-Nisa’: 48;

اِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُاَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُمَادُوْنَ ذلِكَ ِلمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِافْتَرَى اِثْمًاعَظِيْمًا النساء : 48

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa seseorang yang berbuat syirik, tetapi Allah mengampuni dosa selian itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang mempersekutukan Tuhan ia telah membuat dosa yang sangat besar.”

Kedua, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنْ اَبِى ذَرٍ رَضِىَاللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتِانِى اتٍ مِنْ رَبىِ فَأَخْبَرَنِى اَنَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ اُمَّتِى لاَيُشْرِكُ بِاللهِ دَخَلَ اْلجَنَّةَ. قُلْتُ: وَاِنْ زَنىَ وَاِنْ شَرَقَ. قَالَ وَاِنْ زَنىَ وَاِنْ سَرَقَ رواه البخارى ومسل

“Dari shahabat Abu Dzarrin berkata; Rasulullah SAW bersabda: Datang kepadaku pesuruh Allah menyampaikan kepadamu. Barang siapa yang mati dari umatku sedang ia tidak mempersekutukan Allah maka ia akan masuk surga, lalu saya (Abu Dzarrin) berkata; walaupun ia pernah berzina dan mencuri ? berkata (Rasul) : meskipun ia telah berzina dan mencuri.” (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim).

فَيَقُوْلُ وَعِزَّتِى وَجَللاَ لِى وَكِبْرِيَانِى وَعَظَمَتِى لأَُخْرِجَنَّ مِنْهَا مَنْ قَالَ لاَاِلهَ اِلاَّ اللهُ. رواه البخارى

“Allah berfirman: Demi kegagahanku dan kebesaranku dan demi ketinggian serta keagunganku, benar akan aku keluarkan dari neraka orang yang mengucapkan; Tiada Tuhan selain Allah.”

Tetapi, jawaban gurunya tersebut, ditanggapi berbeda oleh muridnya, Washil bin Atha’. Menurut Washil, orang mu’min yang melakukan dosa besar itu sudah bukan mu’min lagi. Sebab menurut pandangannya, “bagaimana mungkin, seorang mu’min melakukan dosa besar? Jika melakukan dosa besar, berarti iman yang ada padanya itu iman dusta.”

Kemudian, dalam perkembangan berikutnya, sang murid tersebut dikucilkan oleh gurunya. Hingga ke pojok masjid dan dipisah dari jama’ahnya. Karena peristiwa demikian itu Washil disebut mu’tazilah, yakni orang yang diasingkan. Adapun beberapa teman yang bergabung bersama Washil bin Atha’, antara lain bernama Amr bin Ubaid.

Selanjutnya, mereka memproklamirkan kelompoknya dengan sebutan Mu’tazilah. Kelompok ini, ternyata dalam cara berfikirnya, juga dipengaruhi oleh ilmu dan falsafat Yunani. Sehingga, terkadang mereka terlalu berani menafsirkan Al-Qur’an sejalan dengan akalnya. Kelompok semacam ini, dalam sejarahnya terpecah menjadi golongan-golongan yang tidak terhitung karena tiap-tiap mereka mempunyai pandangan sendiri-sendiri. Bahkan, diantara mereka ada yang terlalu ekstrim, berani menolak Al-Qur’an dan Assunnah, bila bertentangan dengan pertimabangan akalnya.

Semenjak itulah maka para ulama’ yang mengutamakan dalil al-Qur’an dan Hadits namun tetap menghargai akal pikiran mulai memasyarakatkan cara dan sistem mereka di dalam memahami agama. Kelompok ini kemudian disebut kelompok Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah. Sebenarnya pola pemikiran model terakhir ini hanya merupakan kelangsungan dari sistem pemahaman agama yang telah berlaku semenjak Rasulullah SAW dan para shahabatnya.

Ahlu Sunnah wa al-Jamaah Sebagai Manhaj al-Fikr atau Mazhab?

Berfikir jernih, luwes dan kreatif tanpa tedeng aling-aling adalah sebuah cita-cita luhur intelektual muda NU yang menyerap banyak literatur baru dalam hidupnya. Sebuah usaha yang mendapat kecaman hebat dari para kyai berkaitan dengan tradisi lama yang dibangun.

Konsep Ahlussunnah wal Jama’ah adalah satu dari banyak objek pemikiran yang ingin dilacak kebenarannya oleh intelektual muda tersebut. Benarkah pemahaman Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah kita saat ini? Adakah ia sebuah tradisi yang tak bisa diberantas (Aqidah) atau hanyalah sebuah pemikiran yang debatable?

Apapun ia, tentunya menjadi sebuah hal yang unik dan menarik untuk dibicarakan. Betapa tidak? Ketika para intelektual muda NU bergeliat mencari makna kebenaran Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yang dikultuskan dan menjadi unthoughtable para kiai justru akhirnya merasa terancam eksistensinya. Ada apa dibalik semua ini? Said Aqil Siradj, seorang pemikir muda NU yang banyak menyoroti tentang hal ini dan akhirnya mendapatkan nasib yang sama dengan sesama intelektualis mendasarkan bahwa hapuslah asumsi awal yang menyatakan ini sebagai madzhab pokok.

Dalam beberapa runutan pemikiran berikutnya, ia banyak menjelaskan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah lahir dengan sebab bahwa ini adalah pondasi ideologi yang tak bisa ditawar-tawar. Pemahaman ini kemudian dikembalikan dengan watak asli Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yang memberikan otoritas penuh kepada ulama untuk mempertahankan ilmu dan hak atas menafsirkan agama dari kesembronoan anak muda. Sebuah bangunan pengetahuan yang dibenturkan dengan prinsip berfikir yang tawassuth (Moderat), tawazun (keseimbangan), dan ta’adul (keadilan) yang menjadi pembuka wacana inteletualitas ditubuh NU.

Satu kesimpulan awal yang diambil dari pemaparan diatas adalah para ulama merasa jijik dengan pembaharuan yang berefek pada pengutak-atikan ideologi yang diajarkan sebagai pondasi awal di pesantren berbasis NU. Jika dilakukan hal demikian, hancurlah pondasi yang selama ini dibangun, selain pengkultusan yang juga akan hilang begitu saja, sebuah penghormatan tinggi kepada kiai.

Berkembangnya dugaan bahwa ini terjadi karena tradisi Islam yang ada juga masih menimbulkan pertanyaan, karena Islam bukan lahir di Indonesia tetapi tersebar sampai ke negara ini. Maka, kemudian yang terjadi adalah bahwa Islam mengelaborasikan diri terhadap tradisi bangsa ini dengan meng-Islam-kan beberapa diantaranya. Persinggungan inipun menjadi sebuah masalah, bukan hanya karena belum berhasilnya menghilangkan rasa ketradisian yang asli, tetapi juga pada sebuah pertanyaan apakah sebuah tradisi Islam yang ada adalah tradisi asli dari bangsa Arab? atau jangan-jangan sudah terakulturasi dengan budaya Gujarat?. Hal ini menjadi sebuah pemikiran serius tersendiri dalam mencapai sebuah kebenaran.

Lebih lanjut, konstruksi pemikiran yang ada sejatinya haruslah dihapuskan jika memang mau membahas konsep Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah dengan lebih komprehensip. Kalau tidak, yang ada adalah stempelisasi. Pemurtadan terhadap ideologi yang ada, karena mengutak-atik yang dianggap tak akan bersalah dan tak dapat disalahkan. Pemahaman yang sejati tentang makna Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah dan perdebatannya memang diakui haruslah dimulai dari sebuah asumsi bahwa ia adalah sebuah Manhaj al-Fikr (metode berpikir), bukan madzab yang berkarakteristik sebagaimana di atas.



Rabu, 18 Februari 2009

PMII KAPUAS PERLU KADERISASI

Posted by Alumni STAI Kapuas 06.06, under | No comments

Berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bukan dalam waktu yang ditentukan, akan tetapi PMII berdiri untuk waktu yang berkelanjutan. Kalau dilihat dari umur, PMII menjadi organisasi sudah sangat dewasa, namun kedewasaan yang kini dirasa baik pendiri, alumni dan bahkan kadernya sendiri belum benar-benar mencerminkan sebagai organisasi pengkaderan yang memiliki arah jelas terhadap perjuangan Bangsa. Hal ini dapat dilihat dari minimnya warga PMII yang mampu berbicara pada panggung-panggung politik kebijakan pemerintah. Ini merupakan imbas dari pendistribusian kader yang tidak jelas. Kalaupun harus ditanyakan kepada setiap individu yang menyandang sebutan warga pergerakan tentu tidak sedikit yang akan menghindar dari kenyataan ini dan tak jarang justeru malah saling menyalahkan.

PMII sebagai organisasi pengkaderan, memiliki atur cara pengkaderan yang sudah sangat baik mulai dari MAPABA, PKD, PKL serta pelatihaan-pelatihan lainnya yang pada intinya memberikan pencerdasan terhadap kader. Hal yang sangat miris pada hari ini khususnya PMII Kabupaten Kapuas, yang secara stuktural sudah memiliki struktur yang sempurna mulai PC, dan Komisariat hingga Rayon, yang seharusnya garis koordinasi ini bisa berjalan dengan baik, tapi sadar atau tidak justeru sebaliknya tidak ada sebuah intruksi yang jelas dari masing-masing tingkatan. Dimana semua masih menggunakan system borongan dan disinilah sering terjadi ketumpangtindihan job discripton. Seharusnya ditiap-tiap level struktural baik PC dan Komisariat serta Rayon tahu dan sadar akan TUPOKSI-nya dan bisa menjalankan sebagai komitmen perjuangan PMII.

Kondisi kader pada saat ini mungkin juga merupakan salah satu imbas dari main comot,egoisme ketua yang ingin menang sendiri dan hal yang sering terjadi dan bahkan dapat dikatakan merupakan kader selalu menjadi masalah klasik disetiap pergantian kepengurusan. Melihat kondisi ini, PMII sebagai organisasi pengkaderan tentunya menjadi analisa kedepan bagaimana PMII mampu memenuhi kebutuhan SDM organisasi yang sesuai dengan amanah dan kebutuhan organisasi. Hal yang memang harus segara dibenahi adalah system pendampingan (kadang terlupakan) terhadap kader sebagaimana tujuan dari pengkaderan di PMII. Jadi tidak serta merta seusai digelar acara pengkaderan lantas kader diterlantarkan, artinya harus ada follow up yang jelas dan berkelanjutan. Setidaknya kader bisa diarahkan menurut potensi yang dimiliki. Sehingga kader tidak merasa dibohongi dan hengkang dari PMII.

Sudah saatnya selaku kader pergerakan kita mulai menata kembali Renstra gerakan sebagaimana tuntutan jaman yang semakin tidak mengenal lawan-kawan dan serba bebas. Agar PMII di Bengkulu tidak terlindas roda perputan dunia. Banyak yang meski kita lakukan baik baik di internal maupun eksternal organisasi masih sangat membutuhkan injeksi baik dari senior atau siapapun yang masih punya kepedulian terhadap PMII. Kita selaku warga PMII jika hari kemarin kita berfikir organisasi asal jalan dan terkesan organisasi hanya sebagai tempat rame-rame dan cari keuntungan serta seremonial kader, oleh karena itu sekarang... dan yang jelas kita meski berbuat yang terbaik untuk membangun PMII Kabupaten Kapuas.

Yahya Al banjari (Ketua Eksternal PMII Kapuas)

Rabu, 04 Februari 2009

ASWAJA

Posted by Alumni STAI Kapuas 04.04, under | No comments

MEMAHAMI ASWAJA SEBAGAI MANHAJ AL-FIKR
Senin, 25 Maret 2008, di tulis oleh : Ahmad Subhan, S.PdI

Selama ini ahlussunah wal jamaah (aswaja) sering dianggap sebafgai idiologi kaku dan mengklaim sebagai satu-satunya kelompok aliran keislaman yang berhak masuk surga. Konsepsi yang kaku tersebut sering memunculkan rivalitas dan gesekan pemikiran, bahkan konflik antar kelompok dalam islam. Konflik dan rivalitas itu berujung pangkal pada klaim kebenaran tersebut. Klaim ini tidak lepas dari pemahaman mereka tentang Aswaja sebagai sebuah madzhab, sehingga eksistensi Aswaja semakin mengkristal bahkan menjadi sebuah institusi yang baku dan establish.
Melihat realitas ini Said Aqil Siraj mengatakan bahwa aswaja akan menjadi paradoks ketika Aswaja hanya dipahami sebagai madzhab. Karena hal ini bertentangan dengan fakta sejarah kelahiran Aswaja itu sendiri. Aswaja adalah paham inklusif bagi seluruh umat isla m. Bukan milik organisasi atau institusi tertentu. Maka dari itu PMII bersama dengan tokoh progresif NU seperti Gus Dur, Said Aqiel Siraj, Ulil Absor Abdalla dll memahami Aswaja sebagai manhaj Al-fikr (metode berfikir).

ASWAJA APAAN TUH...?


Ahlussunah wal jamaa’ah (aswaja) adalh terdiri dari tiga kata yaitu Ahlun, sunnah, dan jamaah. Kata ahlun dalam kamus Almunawir berarti famili, oleh Zabidi dan Said A.S. diartikan sebagai pengikut aliran. Sedangkan kata Sunnah yang artinya perilaku dari kata sunah yang artinya jalan dalam pandangan ‘ulama’ hadits , sunnah adalah segala sesuatu yang dinukilkan dari Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan maupun penetapan dan perjalanan Nabi baik sebelum diutus menjadi Rasul maupun sesudahnya (Hasbie AsSidiqie, 1964).


Ulama’ ushul Fiqh mendefinisikan fiqh sebagai , “segala sesuatu yang berasal dari nabi SAW selain Al-Qur’an yang dapat dijadikan dalil untuk menetapkan syara’”. Ulama’ fiqh dalam perspektif lain mendefinisikan sebagai “segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi SAW dan tidak menjadi bagian dari masalah fardlu dan wajib dan dia adalah jalan yang diikuti dalam persoalan agama”.


Berdasarkan lacakan bahasa, Said a.S. (1998) mendefinisikan As-Sunnah sebagai “segala sesuatu yang dirujukkan kepada perilaku atau jalan yang ditempuh oleh Nabi SAW beserta sahabat-sahabatnya”. Ada yang menggaris bawahi perilaku sahabat-sahabat Nabi dapat dijadikan sandaran jika tidak bertentangan dengan Sunnah Nabi, jadi sifatnya masih relatif.


Adapun pengertian Al-jama’ah secara etimologi berarti kelompok. Berasal dari kata jama’ah yang artinya perhimpunan (Al-Munawir 1984). Secara terminologi Al- Jama’ah menurut Imam Bukhari adalah Ahlul ‘ilmi (kaum intelektual). Imam Ath-Thabari mendefinisikan Al-Jama’ah adalah mayoritas golongan. Adapun menurut Imam Al Mubaraq menafsirkan Al jama’ah sebagai orang yang memiliki sifat-sifat keteladanan yang sempurna berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedangkan menurut As-Satibi Al-Jama’ah adalah para sahabat Nabi SAW dan masih banyak pengertian yang lain(Badrun 2000).


Menurut Harun Nasution term Ahlussunnah wal jamaah timbul sebagai reaksi terhadap faham-faham golongan mu’tazilah yang tidak begitu berpegang pada Sunnah atau tradisi karena meragukan keotentika Sunnah. Selain itu Mu’tazilah bukan paham yang populer dikalangan rakyat biasa yang terbiasa dengan pemikiran yang sederhana. Karena persoalan itu muncullah term Ahlussunnah wal Jama’ah yang berarti golongan yang berpegang teguh pada Sunnah (tradisi) dan merupahan faham mayoritas ummat. Jika ditelusuri secara teoritis, definisi dari istilah sunni atau Aswaja akan sulit didapatkan secara pasti dan konsensus. Hal ini salah satunya disebabkan karena adanya perbedaan dalam menggunakan istilah sunni secara akademik dan politik. Terlepas dari perbedaan tentang pengertian Sunnah tadi terdapat persamaan bahwa Sunnah kebiasaan Nabi baik berupa praktek ibadah maupaun praktek kehidupan Rasulullah sebagai makhlul sosial yang butuh berinteraksi dengan alam, manusia dan Tuhannya.
Dalam perkembangan islam sunni dapat dipandang dalam dua perspektif yaitu Sunni sebagai pemikiran aliran dan Sunni sebagai sejarah politik.

Pertama, Sunni sebagai pemikiran aliran yakni Sunni dalam dataran akademis tidak dibatasi oleh madzhab seperti pembatasan hanya ada dua imam dalam theologi (Asy’ariyah Dan Al-Maturidiyah), dua imam dalam bidang tasawuf (Al-Ghazali dan Junaidi), dan empat imam fiqh (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali).

Perumusan konsep Sunni seperti diatas hampir sama dengan konsep yang ditawarkan KH. Said Aqiel Siraj bahwa Asy’ari dan Maturiddi hanya dua dari sekian banyak ‘ulama’ yang menggunakan metode jalan tengah dalam merespon dan menghukumi persoalan-persoalan sosial keagamaan. Karena dasar itu pula Said Aqiel Siraj tidak mau mengklaim Wasil bin Atha’ , hasan Basri dan Qadli abdul jabar bukan orng-orang Sunni. Kedua, sunni dalam sejarah politik yaitu kelahiran pemikiran Sunni tak lepas dari “gonjang-ganjing” setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Tentang perbedaan pendapat dari kalangan sahabatnya, siapa yang menjadi pemimpin ummat Islam setelah Nabi wafat . Adanya Pertemuan Tsaqifah yang bertujuan untuk mencari titik temu (konsensus) karena adanya friksi dikalangan ummat islam dalam mensikapi pergantian pemimpin ummat. Justru menjadi perjuangan politik dari berbagai aliran yang ada di Madinah untuk memunculkan nama kandidat mereka dalam kursi khalifah. Kelompok-kelompk di Madinah yang terlibat dalam frisi politik antara lain, pertama kelompok Muhajirin yaitu golongan yang berhijrah bersama Nabi dari Makkah ke Madinah. Muhajirin mengklaim dbahwa ia berhak memimpin ummat islam karena mereka adalah orang yang masuk islam terlebih dahulu.

Kedua, adalah kelompok Anshar yaitu orang-orang Madinah yang menerima dan menollong Muhajirin dari tekanan politik serta ekonomi yang dilakukan kelompok kafir Quraisy.
Ketiga, kelompok Ali bin Abi Thalib yang juga disebut kelompok syiah bani hasyim. Kelompok inin mencalonkan Ali sebagai kepala negara karena sebagai kelompok terakhir secara keturunan yang lebih berhak menggantikan posisi Nabi SAW.

Akhir dari pertemuan Tsaqifah menetapkan Abu Bakar sebagai khalifah dan ini tetap belum mampu mengeleminir friksi yang ada diantara umat islam, apalagi menyelesaikan masalah. Hal ini terlihat dengan terlambatnya (6 bulan) pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah karena Ali tidak bersedia membai’atnya. Dan Ali baru bersdia ketika setelah Fatimah wafat.
Perbedaan pendapat tadi ternyata menimbulkan konflik politik yang berkepanjangan yang puncaknya setelah khalifah usman wafat, konflik fisik tak dapat dihindarkan. Selain disebabkan friksi yang berbeda terjadi juga dipicu kebijakan Usman dan kontroversi yang menyebabakan terbunuhmya Usman.

Akibat friksi politik yang semakin kronis, kemudian menjadi konflik horizontal yang menimbulkan dua perang besar yaitu, pertama perang siffin , kelompok Ali berhadapan dengan kelompok Muawiyah. Kedua perang Jamal, dalam perang ini kelompok Ali bertemu dengan kelompok Aisyah, Zubair dan Thalhahdi medan perang. Akibat perang besar tersebut, kekalutan politik semakin kronis, faksi politik semakin banyak seiring dengan semakin banyaknnya perbedaan pandangan seputar konflik Ali dan Muawiyah. Kelompok lain yang muncul setelah kelompok Khawarij dan Syiah. Abdul Qadir Zailany dalam Jahmiyah Najriyah yang kemudian dikutip oleh Bulakia Syakir menyebutkan kelompok-kelompok yang lahir kemudian adalah Mu’tazilah, Murji’ah, Musyhibah, Jahmiyah, Najariyah, Darrariyah, Kilabiyah, dan Ahli Sunnah Wal Jama’ah.


Maka awal adanya perbedaan yang melatarbelakangi timbulnya aliran-aliran tersebut adalah disebabakan persoalan sosiai politik dari pada masalah pemahaman teks keagamaan.dalam perjalanan selanjutnya perbadaan tersebut semakin mengkristal dan berkembang ke semua aspek keagamaan. Setiap kelimpok mempunyai aliran pemikiran sendiri dalam persoalan teologis dan hukum. Diantara perbedaan pemikiran tadi ada beberapa kelompok yang memperlihatkan perbedaan yang sangat ekstrim. Kelompok mu’tazilah misalnya lebih bercorak rasionalistik, Jabariyah cenderung bercorak fatalistik. Kelompok lainnya, Qadariyah mempunyai pola pemikiran yang tingkat rasionalismenya sangat ekstrim. Di tengah sengitnya perselisihan antar golongan yang menjurus pada pertikaian politik dan pemahaman keagamaan tadi muncullah ide tabi’in yang berfikir moderat. Kelompok tersebut ini dimotori Abu Hasan bin Abi Hasan Al-Bahsyari.

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN SUNNI


Di dalam kekhalifahan Abbasyiyah (750-1258 M) , pemikiran Sunni memiliki perkembangan yang sangat pesat. Pada masa ini lahirlah pemikir-pemikir Sunni yang monumental diantaranya Abi Hanifah (W. 795 M), Malik bin Annas (W. 759 M), Asy-Syafi’i (W. 820 M), Ahmad bin Hanbal (W 855 M).

Pada masa itu Sunni tumbuh bersama dengan Mu’tazilah. Karena itu perkembangan Sunni secara langsung maupun tidak langsung tidak luput dari pengaruh rivalitas pemikiran antara Sunni dengan Syafi’i dan kelompok lainnya. Pesaing tersebut disikapi kelompok Sunni ddengan mengambil langkah-langkah penting diantara dengan mengembangkan dasar-dasar hukum islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) hal ini dilakukan karena diluar main stream kelompok tersebut ada kelompok lain yang mengembangkan aliran pemikiran yang bercorak rasionalistik dan penilaian yang subyektif.

Langkah tersebut dilanjutkan dengan merumuskan konsep teoririk yang digali dari nilai-nilai tradisi untuk menggantikan tradisi hidup yang informal. Tujuannya selain untuk membatasi penggunaan rasio yang berlebihan juga untuk membatasi penggunaan hadis-hadis yang benar-benar autentik.

Pembatasan untuk menggunakan hadis-hadis tersebut diiringi dengan upaya menginfestigasi untuk menyelidiki hadis-hadis mana yang lebih shahih dan layak untuk digunakan serta hadis mana yang masuk kategori mursal. Karena itu di masa ini lahir kompilasi-kompilasi hadis yang spektakuler seperti Al Jami’us Shahih Bukhari, karya Imam Bukhari (W. 870), Al jami’us Shahih karya Imam Muslim (W. 1915 M), As-Sunnah karya An-nasa’i, As Sunan karya ibnu majah, As-sunan karya abu daud.


Sikap kelompok sunni yang mencoba merumuskan tradisi secara teoristis untuk memelihara tradisi untuk berkembang. Begitu kuatnya usaha tersebut sehinga dalam perkembangan selanjutnya terjadi pergeseran.sunni yang pada awalnya dlebih diposisikan sebagai manhaj Al Fikr berubah mejadi madzhab. Karena itulah kelompok tersebut disebut sebagai kelopok yang dalam memutuskan persoalan Fikih lebih mengutamakan pada penggunaan metodologi dan keunggulan epistimologi tradisi dari pada penggunaan nalar.

GENEOLOGI PEMIKIRAN SUNNI

Pemikiran sunni tidak bisa lepas dari pengaruh sejarah yang setidaknya mengandung tiga dimensi.pertama,pergolakan politik yang terjadi paska pertemuan di Darut Tsagfah bani saidah yang memecah umat islam dan memunculkan konflik yang berkepanjangan.
Kemudian menyebabkan teoritisasi pemikiran sunni yang cenderung menggutamakan keharmonisan stabilitas sebagaisebuah preferensi yang tidak dapat di tawar-tawar lagi.hal ini telihat dari banyaknya kaidah-kaidah fikih yang menjadi komponen banguan, fikih sunni lebih mengutamakan untuk menghindari sebuah kerusakan daripada untuk mencapai sebuah kemahslahatan,seperti kaidah dar’u Al mafasid muqoddamun ala jalbi Al Mashalikh.
Keberpihakan pada penguasa terlihat jelas akibat kehati-hatian tadi seperti yang tercermin dari pendapatnya Al Mawardi dalam Ahkam Suthaniah yang mengatakan bahwa mendirikan dan menguatkan suatu negara adalah suatu kewajiban yang didasari oleh Wahyu bukan semata-mata di dasari oleh rasio.

Kedua, kuatnya pergulatan intelektual dan perebutan hegemoni pemikiran yang berasal dari perbedaan teologi. Pergulatan intelektual tersebut juga di iringi klaim kebenaran dari setiap kelompok aliran karena adanya perbedaan yang mendasar. Bahkan ada diantara kelompok yang mempunyai perbedaan ekstrim. Misalnya antara paham jabariah yang fatalistis dengan Qodariah yang rasionalisasinya sangat tinggi. Jika dikaitkan dengan kondisi tersebut, maka tumbuhlah pemikiran Sunni sebenarnya lebih terlihat sebagai jalan tengah.

Ketiga, ada pengaruh pemikiran yunani. Masuknya pemikiran Yunani terjadi secara signifikan di masa Abbasiyah. Persamaan tersebut diantaranya adalah pandangan tentang substansi adanya negara atau pemerintahan. Menurut Aristoteles, sebuah pemerintahan pada dasarnya bukan untuk memenuhi tujuan dari negara itu sendiri tetapi untuk manusia yang menjadi warganya secara keseluruhan. Tujuan manusia yang tertinggi menurut Aristoteles adalah kebijakan tertinggi (The hightess Good), yaitu kualitas moral manusia. Sementara itu hampir sama dengan Aristoteles, Ibnu Majah mengatakan bahwa fungsi utama negara adalah untuk membimbing rakyatnya untuk mencapai tujuan hidup. Maka Sunni memperlihatkan sebagai aliran pemikiran yang mau melakukan proses adaptasi dengan pemikiran lain sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.


VISI KERAKYATAN SUNNI

a. Konsep Maslahat

Pemikiran Sunni yang pada awalnya adalah respon terhadap kondisi umat islam yang chaos memang cenderung konservatif, dekat dengan penguasa dan terkesan tidak memberikan ruang yang lebih luas kepada rakyat untuk menyalurkan kepentingannya. Pemikiran Sunni seperti Ibnu Taimiyah, Al-Ghazali dan Al- Mawardi cenderung memberikan celah bagi terbentuknya kekuasaan yang otoriter. Ada beberapa pemikiran dasar Sunni yang sebenarnya menjadi embrio politik ekonomi yang memihak pada kepentingan rakyat diantaranya adalah konsep amanah, adil dan maslahat. Pertama, konsep maslahat. Bagi pemikir Sunni salah satu tujuan sebuah kekuasaan menurut pemikir Sunni adalah untuk mensejahtarakan rakyat. Dalam hal ini ada sebuah kaidah yang mengatakan stasharruful imam ‘ala al-ra’iyah manuthun bil maslahah (semua kebijakan pemimpin harus didasari pertimbangan kemaslahatan umat).
Kaitannya dengan upaya membangun Visi kerakyatan fiqih, konsep maslahat setidaknya memberikan tiga kontribusi : pertama, menjaga keberpihakan pada kepentingan umum. Kedua, mengontrol kelompok yang mempunyai otoritas politik, ekonomi maupun intelektual dalam membuat kebijakan publik agar tidak didominasi oleh kepentingan individu atau golongan. Ketiga, menyelaraskan kepentingan syari’at dengan kepentingan manusia sebagai makhluk yang mempunyai kebutuhan dunia.

b. Konsep Amanah

Terkait dengan konsep amanah ada dua pemikiran Sunni yang pemikirannya telah populer pada saat ini, Imam Ghazali, Ibnu Timiyah dan al- Mawardi. Mereka sepakat bahwa terbentuknya sebuah negara selain untuk menjamin terpeliharanya syariat dalam kehidupan manusia juga untuk menciptakan kemaslahatan kehidupan dunia manusia.
Pendapat kedua pemikiran tadi memang tidak seekstrim teori kontrak sosial dalam kamus politik konvensional meskipun demikian konsep amanah yang ditawarkan Ibnu Taimiyah dan Al-Ghazali tadi merupakan modal untuk membangun konstruksi fiqih dengan visi kerakyatan yang kuat.

PERKEMBANGAN KONSEP ASWAJA DALAM PMII

Dalam alur besar pemikiran Ahlussunnah Wal Jama’ah ada dua pemahaman yang selama ini sering diperdebatkan. Yang pertama Aswaja dipahami sebagai sebuah madzhab yang sudah baku dan transeden. Misalnya dalam fiqh disandarkan pada empt imam yaitu imam Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki, dua imam teologi Maturidi dan Imam Asy’ari dan dua imam tasawuf yaitu Imam Al- Junaidi dan Imam Ghazali.


Konsep yang kedua memandang Aswaja sebagai metodologi berfikir (manhaj). Konsep Aswaja sebgai manhaj fikr lebih adaptif, eklektik dan mengakui pemikiran yang filosofis dan sosiologis. Pemahaman Aswaja tersebut dipopulerkan para kiai muda seperti Abdurrahman Wahid, Said Aqil Siraj dan tokoh-tokoh muda lainnya.


Dalam sejarah PMII, kata independen bisa disebut kata suci. Bagi organisasi kemahasiswaan ini, perdebatan tentang independensi organisasi mempunyai sejarah paling panjang dan tidak habis-habisnya melahirkan kontroversi. Karena persoalan independensi itulah, melalui Mubes di Murnajati (Jatim) 14 juli 1971 PMII menyatakan diri putus hubungan dengan NU (organisasi yang pada awalnya menjadi induk PMII) secara struktural (baca deklarasi Murnajati).
Meskipun demikian dilihat dari pola pikirnya dan landasan teologinya, ada kesamaan antara PMII dan NU, keduanya mencoba menjadi pengawal gerbang ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah. Hanya PMII lebih mencoba mengembangkan Aswaja sebagai Idiologi elektik dan adaptif demi terwujudnya islam rahmatan lil ‘alamin.


Sebagaian besar anak muda PMII yang lahir dari kalangan pesantren meskipun terkesan liberal dalam berfikir tetapi dalam berfikir masih memegang hirarki yudisial dalam sistem bermadzhab begitu mapan. Meskipun demikian penggunaan metodologi keilmuan seperti filsafat, sosiologi, linguistik, tidak bisa dipungkiri sangat dibutuhkan untuk menterjemahkan sumberhukum tersebut dalam konteks kekinian.


Dengan pola pikir seperti itu, tokoh seperti KH. Said Aqiel, Gus Dur dan juga Ulil Abshar sering menjadi referensi bagi anak-anak PMII. Dalam perkembangan pemikiran selanjutnya, dalam konteks sosial keagamaan Aswaja diterjemahkan sebagai manhaj yang mengakui proses dialektika sejarah pemikiran dan pergerakan. Konsepsi Aswaja yang mengakui pemikiran yang filosofi yang sosiologos tersebut. Hal ini tentunya tidak lepas dari hasil perjuanagn para kiai muda seperti Said Aqiel Siraj. Ia menawar kan definisi baru mengenai Aswaja sebagai manhaj. Secara sempurna definisi Aswaja menurutnya adalah; “ Manhaj Al-fikr Al-Diny al Syiml ‘Ala Syu’un Al Hayat wa Mu’tadlayatiha Al Khaim Ala Asas Al Tawasuh Wal Tawazzun Wal Al i’tidal Wa Al Tasamuh (metode berfikir keagamaan yang mencakup segala aspek kehidupan dan berdiri di atas prinsip keseimbangan, balancing, jalan tengah dan netral dalam aqidah penengah dalam permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan serta keadilan dan toleransi dalam politik).
Dari paparan diatas sekiranya dapat diambil benang merah bahwa, PMII lebih condong untuk memakai Aswaja sebagai Manhaj Al-Fikr dari pada sebagai madzhab.

Minggu, 01 Februari 2009

Dzikir Bersama Ustadz Jeffry Al Buchori

Posted by Alumni STAI Kapuas 14.19, under | No comments


ITULAH sebait shalawat yang dilantunkan Ustadz Jeffry Al Buchori. Singkat, tapi penuh makna. Apalagi dibawakan dengan suaranya yang serak-serak basah plus nada dangdut ala lagu Jablay dari tembangnya Titi Kamal. Alhasil, salawat versi Jablay kian merakyat.

Ustadz muda yang akrab disapa Uje ini memang gaul. Buktinya, ribuan warga Kota Kuala Kapuas yang memadati Lapangan Bukit Ngalangkang, Kamis (27/4) malam, seakan tak ingin tausiyah yang disampaikan Uje segera berakhir. "Setengah jam lagi..," ujarnya menggantung ucapan.

Spontan, nada kecewa hadirin membahana. Mendengarnya, buru-buru Uje melanjutkan kalimat, "Maksud saya, setengah jam lagi saya mau minum." Kontan saja lontaran itu disambut gerr meriah.
Ustadz yang pernah melakoni dunia layar lebar ini hadir di Kota AIR dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Nahdhatul Ulama (NU) Kapuas bersama segenap organisasi sayapnya. Organisasi itu antara lain Muslimat, Fatayat, PMII, GP Anshor, IPPNU, serta lainnya.

Dalam tausiyahnya, Uje menekankan pentingnya meneladani sifat dan perilaku Nabi Muhammad dalam kehidupan. Sifat dan perilaku yang harus ditiru oleh seorang hamba, demi keselamatan serta kebahagiaan di dunia hingga akhirat.
Di antara perilaku nabi yang disampaikan Uje, yakni kesederhanaan, perhatian dan kasih sayangnya yang luar biasa terhadap istri maupun sesama. Bahkan begitu besarnya perhatian yang ditunjukkan, kata dia, nabi selalu menyediakan kakinya untuk diinjak sang istri ketika akan menaiki punggung onta.

Uje juga menyentil tentang pendidikan bagi anak-anak sekolah yang lebih mementingkan ilmu keduniaan, sementara pendidikan agama yang menjadi dasar pembentukkan akhlakul karimah, seakan kurang mendapat prioritas.

"Bagaimana anak memiliki akhlak yang baik, kalau pelajaran agamanya saja cuma satu jam. Makanya sekarang banyak yang korupsi," sindirnya. subhan albanjari

Minggu, 25 Januari 2009

MAKNA FILOSOFIS PMII

Posted by Alumni STAI Kapuas 15.10, under | No comments

Dari namanya PMII disusun dari empat kata yaitu “Pergerakan”, “Mahasiswa”, “Islam”, dan “Indonesia”. Makna “Pergerakan” yang dikandung dalam PMII adalah dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya memberikan kontribusi positif pada alam sekitarnya. “Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas kekhalifahannya.

Pengertian “Mahasiswa” adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dimnamis, insan sosial, dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara.

“Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama yang dipahami dengan haluan/paradigma ahlussunah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara iman, islam, dan ikhsan yang di dalam pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya tercermin sikap-sikap selektif, akomodatif, dan integratif. Islam terbuka, progresif, dan transformatif demikian platform PMII, yaitu Islam yang terbuka, menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan. Keberbedaan adalah sebuah rahmat, karena dengan perbedaan itulah kita dapat saling berdialog antara satu dengan yang lainnya demi mewujudkan tatanan yang demokratis dan beradab (civilized).

Sedangkan pengertian “Indonesia” adalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 45.

Sabtu, 17 Januari 2009

PROSES KADERISASI FORMAL PMII

Posted by Alumni STAI Kapuas 23.22, under | No comments

MAPABA PMII

Jika mencermati harapan, yang tertulis dalam buku biru, terhadap peserta Mabapa, tampaknya terdapat harapan yang berlebihan. Bagi saya, harapan yang pantas diembankan pada peserta Mapaba adalah mereka cukup tahu ada organisasi yang bernama PMII, tahu latar belakang PMII, tahu yang diperjuangkan oleh PMII, dan mereka bersedia untuk berjuang bersama PMII. Dengan target itu, sepertinya forum Mapaba sudah cukup pas. Jika beban harapan terhadap para peserta Mapaba melebihi itu, forum Mapaba diperkirakan tidak lebih 50% bisa mencapainya. Begitu juga follow up-nya, bahwa harapan untuk menjadikan kader pasca mapaba mempenyai pendekatan fakultatif adalah mimpi yang tak membumi. Terlalu banyak kendala yang dihadapi. Justru, menurut saya, mereka cukup perlu dibekali keterampilan-keterampilan dasar berorganisasi yang universal.
a. Pertama : Keterampilan mengoperasikan microsoft office (word, excel, dan power point), sekaligus cara membuat surat-surat resmi versi PMII dan cara pencatatan pembukuan versi PMII (buku agenda surat, buku keuangan, dan seterusnya).
b. Kedua : keterampilan teknik memimpin rapat (kecil), sidang, dan teknik mengambil keputusan.
c. Ketiga : Keterampilan menyelenggarakan kegiatan (even organizer), yang mempelajari tentang teknik perencanaan kegiatan, teknik mencari dan mengelola keuangan, teknik mengundang atau menghadirkan narasumber, dan sebagainya.

Setidaknya, ketiga keterampilan dasar ini akan memberikan panduan penting di masa-masa selanjutnya, baik di PMII maupun di luar PMII, seperti kantor tempat kelak mereka bekerja. Di sinilah, PMII akan benar-benar mendidik kadernya sebagai organisator. Bagi peserta yang sudah bisa, akan beri sertifikat resmi dari PMII. Dan sertifikat ini menjadi syarat mutlak bagi kader yang ingin men(di)calonkan diri sebagai ketua rayon atau komisariat. Ketiga keterampilan dasar ini wajib diselenggaran oleh pengurus komisariat. Dan pengurus besar wajib menyediakan silabus materi hingga petunjuk teknis pelaksanaannya, baik secara online maupun cetak.

Selain ketiga hal tersebut di atas, seorang kader yang pernah mengikuti Mapaba diharapkan dan didorong untuk mengikuti diskusi-diskusi yang diselenggarakan oleh PMII maupun instansi lain, termasuk kampusnya. Bagaimanapun, kader PMII bukanlah kader yang kuper terhadap berbagai isu-isu besar, baik isu akademis, maupun isu populer. Untuk itu, pengurus rayon atau komisariat perlu menyelenggarakan diskusi-diskusi kecil mingguan yang bisa dengan membedah opini dalam koran, bisa juga masalah yang berkembang di sekelilingnya, misalnya, tentang temuan hasil penelitian yang diselenggarakan oleh kampusnya, maupun hal-hal menarik yang muncul di sekitar kampusnya, seperti, kecenderungan aktivitas mahasiswa di tempat tersebut menurut pandangan kader-kader PMII dan sebagainya.


PKD PMII

Pada tahap selanjutnya, yakni Pelatihan Kader Dasar, kader PMII baru diperkenalkan tentang gagasan-gagasan besar PMII tentang kemahasiswaan, keislaman, dan keindonesiaan secara serius. Berbicara tentang gagasan, tentu saja berbicara tentang pemikiran, konsep-konsep, dan teori. Seseorang yang mampu berbicara tentang pemikiran, konsep dan teori bukanlah manusia biasa. Mereka adalah orang-orang, yang paling tidak, punya kebiasaan membaca buku setidaknya satu jam dalam seharinya. Mereka adalah orang-orang, yang paling tidak, terbiasa berdiskusi serius selama, setidaknya, satu jam setiap harinya. Untuk itu, seorang kader yang ingin mengikuti PKD adalah orang-orang yang berbakat, atau telah diarahkan mempunyai kebiasaan-kebiasaan membaca buku atau berdiskusi. Untuk itulah, peserta PKD mulai cukup bisa diharapkan lebih.

Para kader yang telah mengikuti PKD, menurut harapan saya, adalah orang-orang yang telah memakai kacamata PMII untuk melihat dunia. Bagaimana pun kondisi masyarakat, mahasiswa, bangsa dan negara Indonesia, dan umat Islam, serta umat manusia seluruhnya akan menjadi menarik kalau dilihat dengan cara pandang yang telah diajarkan oleh PMII, apapun dimensi atau bidangnya. Bagaimana Nilai Dasar Pergerakan (NDP) mampu dioperasionalkan untuk melihat fakta-fakta sosial, bagaimana konsep Aswaja bisa menangkap fenomena-fenomena yang ada, dan seterusnya. Bisa dikatakan, masa-masa PKD adalah masa-masa pemikiran seorang kader PMII, masa-masa pembentukan nalar kritis seorang kader PMII, dan masa-masa membuat gelisah seorang kader PMII terhadap realitas yang dihadapinya. Untuk itu, pada saat yang demikian, pendidikan epistimologi menjadi penting, dan metode analisa sosial adalah kebutuhan yang niscaya. Namun demikian, forum PKD masih belum cukup untuk mengharapkan seorang kader menjadigemilang, karena forum PKD sangatlah terbatas, sehingga mereka cukup dirangsang untuk mencapai gagasan ideal seorang kader yang bisa mengenakan kacamata PMII dalam melihat persoalan.

Agar seorang kader PMII yang telah mengikuti PKD bisa mengenakan kacamata PMII dengan baik dan ukuran lensa yang tepat, biar tidak pusing, seorang kader tersebut harus dan wajib mengikuti pelatihan-pelatihan dasar dunia pemikiran.
Pertama, mereka harus mengikuti pelatihan epistemologi. Kedua, pendidikan teori-teori dasar ilmu sosial dan/ ilmu alam. Ketiga mengikuti pendidikan usuluddin dan usul fiqh. Dan keempat, pelatihan perencanaan strategis. Setidaknya, dengan keempat alat ini, kader PMII mempunyai dasar-dasar pemahaman keilmuan yang kokoh dan sekaligus mampu merencankan program-program atau agenda-agenda strategis. Dan sebagaimana halnya, follow up pasca Mapaba, mereka juga akan menerima sertifikat resmi dari PMII, yang akan menjadi persyaratan bagi seorang kader yang ingin men(di)calonkan sebagai ketua umum cabang setempat.


PKL PMII

Sedangkan tahap terakhir, PKL adalah benar-benar masa akhir studi seorang kader di dunia pendidikan PMII. Secara teknis organisasi telah mereka capai, secara pemikiran dan ideologi PMII telah tertanam, tinggal mengembangkan pada wilayah-wilayah spesifik yang hendak ditekuni oleh seorang kader, seiring dengan kematangan usianya dan tuntutan dunianya, dunia profesional. Kiranya, bekal yang perlu diberikan pada manusia PMII yang dewasa ini adalah masalah negosiasi, riset (penelitian), dan pendidikan kekhususan disiplin, seperti masalah ekonomi, sosial, agama, teknorkasi, hukum, politik, dan sebagainya, sesuai dengan kecenderungan masing-masing.

Saya kira, dengan sistimatika ini, kader PMII yang benar-benar sesuai dengan
target manusia ulul albab bisa terwujud. Semoga. (ar_rasyidi)

Tags

Labels